Kali ini saya akan menceritakan tentang proses dalam pernikahan dayak ma’anyan menurut adat istiadat yang sudah turun temurun di daerah saya.Jadi dalam proses pernikahan haruslah melalui prosesi yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat, dimana ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dan kedua belah pihak kepada para tetua adat. dan berikut proses proses yang harus dilewati :
1. Natas Ban’nyang
adalah ketika calon mempelai pria dan sanak saudaranya akan datang ketempat mempelai wanita, maka ia harus melalui proses natas ban’nyang atau memutuskan penghalang gerbang yang dipasang oleh keluarga calon mempelai wanita. ritual ini menggunakan bahasa yang lebih klasik lagi yang disebut dengan bahasa pangun’raun (beda dari bahasa gue sehari-hari)dalam proses ini, selain dilakukan pembicaraan adat singkat, anda akan disuguhkan minuman Tuak asli buatan para sesepuh suku. Ketika proses ini bisa dilalui, calon pengantin pria dan keluarganya diperbolehkan masuk halaman rumah calon mempelai wanita.Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan peribadatan menurut agama yang dianut oleh para mempelai.
2. AdatDisini, keluarga calon mempelai wanita akan meminta hak-hak yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria karena telah berani datang untuk mengambil anak dari si calon mempelai wanita. (kadang pembicaraan yang menjurus kepada kelucuan akan timbul disini, jadi jgn heran kalo orang banyak tertawa..bukan karena hukum adat yang diminta tetapi prosesnya yang kadang membuat lucu)
3. Iwurung JuweProsesi adat yang disebut dengan iwurung juga dilaksanakan setelah selesainya acara keagamaan dan pemenuhan hukum adat. Maksud dari proses ini adalah para penari dan penghulu adat akan mencari calon mempelai wanita (Wurung Juwe) yang dikehendaki oleh calon mempelai pria.
4. Turus TajakSelesai proses ini, kemudian dilanjutkan dengan prosesi adat Turus Tajakdimana para orang tua diberikan kesempatan untuk memberikan wejangan atau petuah kepada kedua calon mempelai tersebut.setelah proses ini selesai, maka ditutup dengan doa menurut kepercayaan dan keyakinan dari kedua mempelai.
Seperti itu lah proses acara pemenuhan hukum adat dayak ma’anyan di tempat saya teman-teman..