Pembetulan faktur pajak merupakan proses yang dilakukan untuk memperbaiki faktur pajak yang telah dilaporkan tetapi ditemukan kesalahan setelahnya. Kesalahan ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kesalahan penulisan data, kesalahan penghitungan PPN, atau kesalahan lainnya yang mempengaruhi keakuratan faktur pajak.
Tindakan pembetulan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PER-24/PJ/2012.
Sejak diterapkannya e-Faktur 3.0 pada 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September dan seterusnya harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Namun, bagaimana jika terdapat kesalahan yang memerlukan pembetulan? Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web-based DJP:
Langkah-langkah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web-Based 2024
- Akses Situs e-Faktur DJP
- Buka situs web-efaktur.pajak.go.id.
- Persiapkan Sertifikat Elektronik
- Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstal dalam browser. Jika sudah, WP (Wajib Pajak) dapat melihat beberapa Sertifikat Elektronik yang tersedia.
- Pilih Sertifikat Elektronik
- Pilih Sertifikat Elektronik yang akan digunakan untuk pelaporan, misalnya untuk SPT Masa PPN kurang bayar, kemudian klik OK.
- Login Kembali
- WP akan diarahkan kembali ke halaman utama. Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang telah dipilih.
- Masukkan Kata Sandi
- Masukkan kata sandi e-Nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah login, WP akan masuk kembali ke halaman utama. Pilih Administrasi SPT => klik Monitoring SPT => klik Tampilkan.
- Mulai Pembetulan SPT Masa PPN
- Misalnya, WP ingin membetulkan SPT Masa PPN . Untuk melakukan ini, klik +Posting di kanan layar.
- Isi Detail Pembetulan
- Isi tahun pajak dan masa pajak Oktober. Untuk kolom pembetulan, isi dengan angka 1 => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT dan akan memiliki status Sukses Posting.
- Edit Faktur Pajak
- Lakukan pembetulan pada Faktur Pajak yang dibuat di aplikasi e-Faktur 3.0. Misalnya, jika terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan, lakukan perubahan yang diperlukan.
- Kirim Pembetulan
- Klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan => lengkapi data yang diperlukan => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN pun selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mudah melalui e-Faktur 3.0 web-based. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang diinput agar sesuai dengan transaksi sebenarnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.