Panduan Terbaru Update e-Faktur 3.2 ke 4.0

Perilisan e-Faktur 4.0 diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 yang mengatur tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Sebelum melakukan update, Pengusaha Kena Pajak (PKP) disarankan untuk melakukan back up terlebih dahulu. Saat proses peralihan, disarankan untuk menghentikan kegiatan upload data faktur pajak, retur, atau dokumen lain sampai proses downtime berakhir.

Agar tidak salah langkah, berikut adalah tata cara update e-Faktur 4.0 yang harus diikuti oleh PKP.

Langkah-langkah Update e-Faktur 4.0

  1. Unduh Installer e-Faktur 4.0
  2. Lakukan Back Up Data
    • Pastikan Anda melakukan back up data sebelum membuka aplikasi e-Faktur, untuk mencegah hilangnya data di versi sebelumnya.
  3. Jangan Membuka Aplikasi Saat Back Up
    • Pastikan aplikasi e-Faktur tidak dibuka selama proses back up berlangsung.
  4. Pemadanan NIK sebagai NPWP
    • Setelah aplikasi e-Faktur terbaru diimplementasikan, PKP wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Prosedur Update Aplikasi e-Faktur 4.0

  1. Akses Halaman Installer
  2. Unduh Patch Update
    • Pilih dan unduh file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi komputer Anda dengan mengklik “Download Di sini”.
  3. Ekstrak File yang Diunduh
    • File yang diunduh akan berupa format zip/rar. Ekstrak file tersebut dengan mengklik kanan dan memilih “Extract to (nama file)”.
  4. Jalankan File Eksekusi
    • Setelah diekstrak, file .exe akan muncul. Klik dua kali file .exe tersebut.
  5. Tentukan Direktori Penyimpanan
    • WinRAR self-extracting archive akan terbuka. Di kolom “Destination folder”, pilih direktori tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pastikan menyimpannya di lokasi berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder e-Faktur 3.2, lalu klik “Extract”.
  6. Salin Folder Database
    • Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
  7. Jalankan Aplikasi e-Faktur
    • Klik dua kali file “EtaxInvoice.exe” di folder e-Faktur yang telah diekstrak. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet agar update database berhasil. Pilih “Lokal Database” pada pop-up yang muncul, lalu klik “Connect”.
  8. Login ke Aplikasi
    • Anda akan diarahkan ke halaman LOGIN ETAX INVOICE. Isi kolom “Nama User” dan “Password” sesuai dengan data login aplikasi e-Faktur sebelumnya.
  9. Perbarui Profil PKP
    • Akan muncul tampilan dengan versi aplikasi 4.0.00 dan NPWP 16 digit serta NITKU dengan keterangan “null”. Klik menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP” untuk memperbarui profil.
  10. Sinkronisasi Profil PKP
    • Di halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan menyinkronkan data dengan server DJP. Setelah sinkronisasi, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lengkapi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.
  11. Proses Update Selesai
    • Proses update e-Faktur 4.0 selesai. Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah nama folder e-Faktur yang baru diekstrak dan menghindari penggunaan karakter khusus pada penamaan folder.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses update e-Faktur 4.0 dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *