Buat Kode Billing di Coretax, tapi Kode 411211-100 Tidak Ada?

Halo Sobat Pajak!

Bagi rekan-rekan staf pajak yang masih mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan aplikasi Coretax yang dirilis pada tahun 2025, saya ingin berbagi pengalaman saya dalam menggunakannya sejak awal Januari hingga Februari ini.

Kenapa Coretax Lebih Efisien?

Sebelum kita membahas pembuatan kode billing, saya ingin sedikit bercerita tentang pengalaman saya dengan Coretax. Dibandingkan aplikasi sebelumnya, Coretax terasa jauh lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu. Alasannya? Karena Coretax menggabungkan semua fitur yang sebelumnya terpisah dalam satu platform terpadu.

Jika kita lihat aplikasi pajak sebelumnya, pengguna harus berpindah-pindah antara beberapa sistem:

  • Enova → untuk permintaan kode billing
  • Efaktur → untuk pembuatan faktur pajak masukan dan keluaran
  • Web-Efaktur → untuk pelaporan SPT bulanan
  • DJP Online → untuk pelaporan PPh 21/26 dan pembuatan kode billing pembayaran pajak serta pelaporan SPT tahunan

Kini, dengan Coretax, semua fungsi tersebut sudah terintegrasi dalam satu aplikasi, sehingga prosesnya jauh lebih cepat dan praktis.

Pengalaman Saya Menggunakan Coretax

Dari pengalaman saya, Coretax sangat membantu dalam mempercepat pembuatan e-Faktur pajak. Saya tidak perlu lagi menghitung sisa nomor faktur secara manual, karena sistem secara otomatis membuatkan faktur pajak baru. Selain itu, pembuatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 juga terasa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Namun, meskipun lebih praktis, ada beberapa kendala yang masih saya temui, seperti:

  1. Banyaknya error dalam pembuatan e-Faktur, yang menghambat pekerjaan staf pajak.
  2. Seringnya server Coretax mengalami gangguan (down), yang membuat proses pelaporan menjadi terhambat.

Kode Billing PPN 411211-100 Tidak Ada di Coretax?

Tanpa berpanjang lebar, saya akan langsung membahas inti topik ini: Bagaimana cara membuat kode billing di Coretax ketika kode 411211-100 tidak tersedia?

Ternyata, dalam fitur Layanan Mandiri Kode Billing, kode billing PPN 411211 dalam negeri dengan kode masa 100 memang tidak tersedia. Berikut adalah contoh kasus yang saya temui dibawah ini.

  1. ketika kita masuk di menu coretax Layanan Mandiri Kode Billing

2. masuk ke dalam menu pembuatan kode billing dan Lanjut.

3. Cari kode pembayaran billing 411211-100 dan sesuaikan periode yang ada.

Setelah dicari, kode yang dimaksud tidak ditemukan sama sekali. Namun, kode yang tersedia kini berbeda dari sebelumnya.

Hal ini terjadi karena pembayaran kode billing tersebut kini dibuat secara otomatis setelah kita menyusun konsep SPT pada menu Pemberitahuan SPT. Setelah sampai pada bagian tanda tangan wajib pajak, akan muncul opsi Billing Bayar & Lapor. Jika diklik, sistem akan langsung mengarahkan kita ke kode billing pembayaran sesuai dengan total PPN yang telah dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *